RANCAH POST – Mahkamah Agung (MA) didatangi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Maksud kedatangan Tjahjo ke MA tak lain untuk meminta fatwa dari MA berkaitan dengan polemik status Ahok yang kini menjabat Gubernur DKI dan berstatus terdakwa.
Mendagri tiba di MA sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa, 14 Februari 2017 dan disambut langsung oleh Ketua MA Hatta Ali. Kepada MA, ia menyampaikan permohonan resmi untuk mengeluarkan fatwa berkaitan dengan status Ahok.
Mendagri mengakui bila kedatangan dirinya ke MA berdasarkan arahan dari presiden. “Penerbitan fatwa kami serahkan sepenuhnya kepada MA, kami tidak mempunyai wewenang mendahului Mahkamah Agung. Saya sama saja berharap kalau bicara a atau b,” kata Tjahjo.
Dikatakan Tjahjo, permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung berkaitan dengan status Ahok ini dilayangkan lantaran Kemendagri menghargai pendapat pakar hukum dan anggota DPR yang berpendapat sama atau pun berbeda dengan Kemendagri. Kemendagri sendiri berpendapat bahwa status Ahok masih menunggu tuntutan JPU dalam persidangan kasus penistaan Agama yang menjerat Ahok.
“Belum kami putuskan berhenti atau tidak karena pada prinsipnya kami masih menunggu pasal mana yang akan dikenakan JPU. Lantaran banyaknya pendapat yang muncul, maka sesuai dengan arahan presiden kami minta pendapat dari Mahkamah Agung,” ujar dia.
Lebih lanjut Mendagri Tjahjo menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menetapkan penonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, yaitu:
1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.
2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan “Dakwaan Alternatif kedua” Pasal 156 dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya “Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun.