RANCAH POST – Arumningsih sepertinya tak kuasa menahan kantuk kala menjalani sidang kasus penodaan agama yang menjerat tiga orang petinggi Gafatar Gerakan Fajar Nusantara), Rabu (8/2/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Arumningsih yang seorang hakim, tidur ketika jaksa membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa, yakni Andry Cahya, Ahmad Mushadeq alias Abdussalam, dan Mahful Muis Tumanurung. Arumningsih, hakim tidur itu duduk di sebelah kiri hakim ketua, Muhmmad Sirad, dengan kepala yang terlihat miring ke sebelah kiri.
Dalam persidangan itu, Ahmad Mushadeq yang perannya sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful Muis Tumanurung yang menjabt sebagai Wakil Presiden Gafatar dituntut 12 tahun hukuman penjara. Adapun Andry Cahya Presiden Gafatar dituntut 10 tahun hukuman penjara.
Pengacara ketiga terdakwa, Yudistira Arif Rahman Hakim menuturkan mestinya hakim Arumningsih mendengarkan tuntutan jaksa, bukan tidur ketika persidangan berlangsung. “Hakim tidur itu mungkin karena kelelahan, kami maklumi. Wajar, soalnya jaksa juga kadang terlelap sedikit meski mendapat tuntutan harus profesional,” ujar Yudistira.
Insiden hakim tidur juga terjadi di PN Bandung. Dalam persidangan kasus pembunuhan dengan korban seorang guru SMA bernama Tatang Wiganda, seorang hakim bernama Muhammad Nawaji terlihat tidur. Hakim tidur itu pun menjadi buah bibir di media sosial usai seorang netizen mengunggahnya ke media sosial, Rabu kemarin.
Peristiwa hakim tidur saat sidang itu dibenarkan Kartim Haerudin, Kabag Humas PN Bandung. Sebagaimana dijelaskannya, hakim Nawaji tidur lantaran lupa tidak meminum obat. Namun meski hakim tidur, ia masih mampu menyimak jalannya persidangan. “Dia punya penyakit gula. Jadi kalau lupa tidak minum obat, badannya lemas dan bisa tertidur. Bukan kali itu saja dia tertidur,” papar Kartim, Kamis, 9 Februari 2017.