RANCAH POST – Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta Ahok ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut disebutkan berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin ketika menjadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara.
Tak hanya atas dugaan penghinaan, Sam Aliano juga melaporkan sang petahana lantaran diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden SBY. “Saya didampingi pengacara saya Edi Sudjana dan membawa barang buktinya,” ujar Sam Aliano kepada awak media, Senin, 6 Februari 2017.
Hanya saja, Sam Aliano belum berkenan membeberkan bukti yang ia bawa sebelum laporannya diterima Bareskrim Polri. Usai laporannya diterima nanti, barulah dirinya akan mempublikasikan barang bukti yang dimilikinya itu.
Sebagaiamana dikatakan Sam, Ahok dinilai telah menciptakan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya antar umat beragama di Indonesia. Adapun dugaan penyadapan yang dilakukan Ahok, merupakan melawan negara. Masih menurutnya, dengan adanya dugaan penyadapan itu, hak-hak masyarakat sudah dilanggar. “Penyadapan ini membahayakan kita dan banyak pihak,” ujar Sam.
Pada 21 November 2016 silam, Sam juga pernah melaporkan Ahok lantaran tersinggung dengan ucapan Ahok yang menyebutkan bahwa peserta yang mengikuti aksi 4 November dibayar Rp500 ribu. Sam Aliano yang kebetulan ikut dalam aksi itu pun merasa tersinggung dan difitnah dengan ucapan yang dilontarkan Ahok kepada situs berita asing ABC News tersebut.