RANCAH POST – Seorang jaksa agung dipecat Presiden AS Donald trump. Jaksa Agung bernama Sally Yates itu dipecat lantaran dinilai tidak mendukung langkah Trump terkait kebijakan imigrasi. Kebijakan imigrasi yang digagas Trump sendiri mendapat penolakan dari sejumlah pihak dan diprotes oleh mantan Presiden AS, Barack Obama.
Dipecatnya Sally Yates itu diumumkan langsung secara resmi di Gedung Putih, Washington DC, Senin, 30 Januari 2017. Yates dalam pernyataan resmi tersebut disebutkan sudah berkhianat karena tidak mendukung perintah eksekutif dan tidak mendukung departemen kehakiman. “Presiden memutuskan menunjuk Dana Boente sebagai pejabat sementara,” demikan bunyi pernyataan tersebut.
Jaksa Agung Sally Yates disebutkan menolak kebijakan Trump perihal imigrasi yang melarang pendatang atau pengungsi dari tujuh negara seperti Suriah, Irak, Sudan, Iran, Libya, Yaman, dan Somalia. Yates menyatakan bila perintah eksekutif Trump tersebut tak meyakinkan secara hukum.
“Saya mempunyai tanggung jawab untuk memastikan posisi departemen kehakiman bisa bertahan secara hukum dan mendapat informasi tentang pandangan terbaik dalam hukum,” ujar Sally Yates yang dipublikasikan sejumlah media massa.
Kebijakan Trump soal imigran dan pengungsi, sebagaimana dikatakan Sally Yates telah mendapat gugatan di pengadilan. Salah seorang hakim di antaranya bahkan menunda sementara proses deportasi bagi pemegan visa dari tujuh negara yang disebutkan Trump. “Menjadi tanggung jawab saya untuk memastikan posisi yang diambil pengadilan konsisten dengan kewajiban institusi ini untuk berpihak kepada kebenaran dan mencari keadilan,” kata dia.