RANCAH POST – Beberapa waktu yang lalu publik sempat dihebohkan dengan marahnya Gubernur Zumi Zola ketika melakukan sidak di RSUD Raden Mattaher Jambi. Kini, giliran Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana yang dikabarkan mengamuk saat mengunjung salah satu SD.
Kamis (26/1/2017) kemarin, suasana tegang terlihat di SD Negeri Karawang Kulon II, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hadirnya perempuan nomor satu di Kabupaten Karawang itu membuat yang hadir terkejut. Cellica Nurrachdiana Bupati Karawang datang lantaran Kepala SD Karawang Kulon, Yeti Herawati, menolak untuk dipindah tugaskan ke SDN Nagasari VI.
“Siapa yang tak setuju dia dipindahkan dari sini? Angkat tangan. Siapa yang setuju dia dipindahkan dari sini? Angkat tangan. Pelaporan atas perilaku yang bersangkutan ini tak hanya satu dua bulan saja, sudah ada laporannya sejak saya menjadi Plt bupati. Bila perlu saya buka rekamannya di sini,” tegas Cellica.
Masih di depan ratusan orangtua murid, Bupati Cellica Nurrachdiana juga memberikan ultimatum kepada oknum guru di SDN Karawang Kulon II yang mengancam akan memberikan nilai yang kecil dengan alasan yang tidak masuk akal. “Karena merupakan kewenangan bupati, PNS harus siap bertugas di mana saja,” ucap dia.
Jika ada bawahannya yang buruk dalan menjalankan tugas, lanjut dia, dirinya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sebagaimana yang terjadi di SD Negeri Karawang Kulon II.
Informasi menyebutkan, Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana memberikan sanksi kepada Yeti lantaran terbukti melakukan praktek pungutan liar untuk membangun mushola. Jumlah siswa yang seluruhnya berjumlah 1.400 orang ditarik pungutan sebesar Rp200 ribu.
“Bukan cuma kepala sekolah, kepala UPTD atau kepala dinas yang tidak bener akan saya pindahkan. Siapa saja yang tidak benar dalam pelayanan publik, akan saya berikan sanksi supaya menjadi contoh. Jadi jangan salahkan saya,” kata dia.
Cellica Nurrachdiana mengaku datang langsung ke sekolah tersebut lantaran mendengar adanya mobilisasi sejumlah orangtua siswa yang membuat petisi menolak pemindahan kepala sekolah yang bersangkutan. Menurutnya, hal tersebut tak sepatutnya dilakukan lantaran mutasi dan rotasi sudah menjadi perkara yang biasa terjadi.