RANCAH POST – Dengan Patrialis Akbar ditangkap KPK, KPK disebutkan bakal menelisik keterlibatan hakim lainnya yang juga memutus perkara judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis sendiri merupakan hakim anggota yang melakukan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
Uji materi tersebut diputuskan oleh sembilan hakim MK dan penyidik KPK baru menetapkan hakim MK Patrialis Akbar sebagai salah satu tersangka. “Kenapa dari 9 yang diambil cuma satu, tadi kemungkinan yang berkembang. Namun sementara ini ada hal yang tidak bisa kami ungkapkan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017).
Adapun Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengutarakan bahwa dalam perkara tersebut lembaganya menghormati keputusan MK. Namun kepada MK Laode meminta supaya diberi kemudahan untuk mengusut perkara tersebut. “Bilamana penyidik dari KPK membutuhkan informasi dari perkara ini, kami mohon supaya diberi kemudahan,” ucap Laode.
Dalam OTT Patrialis Akbar, uang sebesar 200 ribu dolar Singapura diduga diberikan Basuki Hariman, seorang pengusaha impor daging kepada Patrialis Akbar. KPK menduga pemberian suap itu lantaran Basuki menganggap uji materi undang-undang tersebut bisa mengancam bisnis impor daging. Dalam OTT Patrialis Akbar itu pula, diamankan pula Basuki Hariman, Ng Fenny (sekretaris Basuki), dan seorang pria bernama Kamaludin.
Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, kepada KPK delapan hakim lainnya siap memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Patrialis Akbar itu. Meski belum mendapat izin dari presiden, kedelapan hakim MK lainnya siap diperiksa KPK.
“Situasinya sekarang ini darurat, jadi tak memerlukan izin dari presiden. Bila keadaannya normal, pemeriksaan memang melalui izin dari presiden,” terang Arief, Kamis, 26 Januari 2017.
Hakim MK, ketika berhadapan dengan kasus hukum, memang memperoleh perlakuan khusus. Selain tertangkap melalui OTT, pemeriksaan hakim MK, baik itu sebagai saksi maupun tersangka, harus terlebih dahulu mendapat izin dari presiden.