RANCAH POST – Sebuah petisi ditulis dalam laman petisi online Change. Org. Petisi yang ditulis oleh Abyan Karami ini agaknya menjadi kado pahit bagi PDIP yang kemarin merayakan ulang tahun ke-44 di Assembly Hall JCC, Senayan, Jakarta.
Ya, petisi yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan petisi bubarkan PDIP. Sampai hari ini, petisi bubarkan PDIP tersebut sudah ditanda tangani oleh 16.302 orang.
Dalam petisi bubarkan PDIP, Abyan Karimi menuliskan pengantar kenapa partai yang identik dengan lambang banteng bermoncing putih itu harus dibubarkan.
Bubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena sudah melanggar UUD 45. partai politik secara langsung ikut melanggar konstitusi dan Pancasila jika tetap mengusung dan membela penista agama. konsekuensi tegas bagi partai pendukung yang telah melanggaran ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, layak dibubarkan.” demikian pengantar dalam petisi bubarkan PDIP tersebut.
Petisi tersebut sepertinya direspon dengan baik oleh mereka yang menandatangani petisi. Tak sedikit dari mereka setuju dengan pembubaran Partai Demokrasi Indoneseia Perjuangan tersebut. Mereka menuliskan alasan kenapa menyetujui petisi bubarkan PDIP itu.
“Bubarkan Partai Komunis berkedok Demokrasi & Pelindung Penista Agama di Indonesia,” tulis Mohamad Amin.
“NKRI harga mati, UUD 45 dan Pancasila 2 pilar yg harus dijunjung tinggi sebagai pedoman rakyat indonesia,” komentar Ahmad Sakti.
“Partai dengan mengusung kebencian kepada Pancasila. Benci terhadap Agama yang beketuhanan yang maha Esa. BUBARKAN SAJA,” ujar Mehmet Memnuns
“Partai yang tidak Nasionalis ! Lebih pro ke aseng dan asing harus di bubarkan!
PDIP tidak layak!” ucap Abdullah Elly.
“Partai pendukung penista agama, aties, komunis, Sudah diluar alur UUD1945 dan PANCASILA, sudah membodohi rakyat dan pemecah bela rakyat NKRI,” M Roni ikut berkomentar.