RANCAH POST – Aparat gabungan dari Reskrim dan Resmob Polsek Tegalrejo meringkus seorang Ketua RT. 04 RW. 02, Dusun Krajan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, bernama Haris Fauzi bin Sukarlan.
Haris yang juga seorang politisi PDIP ini diduga hendak melakukan aksi terorisme dengan melakukan pengeboman di Ponpes API (Asrama Perguruan Islam) Tegalrejo Magelang. “Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Brigjen Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kamis (5/1/2017), di Jakarta.
Dipaparkan Rikwanto, selain menangkap politisi PDIP bernama Haris tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, sejumlah alat tulis, kabel, isolasi, kartu perdana, arang, paralon listrik, dan satu unit handphone Nokia berwarna hitam.
Masih diterangkan Rikwanto, politisi PDIP tersebut berencana mengebom pesantren itu lantaran sakit hati oleh perilaku Pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API), Gus Yusup. Pelaku merasa bila Gus Yusup tidak menghargai pengabdian pelaku dengan tidak memberikan dukungan ketika pelaku mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di bawah bendera PKB.
Merasa tak mendapat dukungan, pelaku kemudian memutuskan untuk bergabung dengan PDIP. Namun kepindahannya tersebut malah dituding sebagai anggota PKI oleh Gus Yusup. “Dia (Gus Yusup) bilang, kamu itu PKI dan bahaya laten dengan memasang bendera merah di Tegalrejo,” ujar Rikwanto.
Rikwanto pun menerangkan bila bom yang hendak dipasang di pesantren tersebut dengan maksud merusak citra pesantren supaya tak lagi diminati oleh siswa dan santri baru. “Nama baik pesantren itu ingin dijatuhkan oleh palaku,” lanjut dia.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris jo UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.