RANCAH POST – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh artis Restu Sinaga telah melalui tahap final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah membacakan putusan pada kasus yang membelit aktor tersebut.
Di dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Asia di Sembiring mengungkapkan bahwa Restu Sinaga terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika. Tetapi, bukan hukuman penjara yang diputuskan untuk Restu.
Sesuai dengan ekspektasi pihak Restu, majelis hakim memvonis pemeran tersebut untuk mendapatkan rehabilitasi medis selama enam bulan.
Terkait putusan tersebut, baik jaksa ataupun tim kuasa hukum Restu tak memiliki niat untuk mengajukan banding. Kedua belah pihak pun langsung saling bersalaman serta keluar secara beriringan dari ruang sidang.
Restu sendiri mengaku sangat lega dengan putusan dari majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa hal itu telah sesuai dengan apa yang ia inginkan.
Baik Restu ataupun kuasa hukum mengungkapkan hal yang sama. Putusan tersebut telah sesuai dengan harapan mereka selama ini.
‘Iya, pokoknya udah sesuai dengan apa yang kita harapkan,’ tukas Jaswin, kuasa hukum Restu Sinaga.