RANCAH POST – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tak mampu membuat pemasukan dari sektor ekspor, produksi barang, dan sektor lainnya. Alhasil, pemerintah pun menempuh cara instan dengan menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB hingga dua kali lipat.
Dikatakan Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i, kebijakan instan lainnya untuk mendapatkan pemasukan negara adalah dengan menaikan TDL (tarif dasar listrik). Kebijakan seperti demikian, ujar Syafi’i, dinilai memberatkan beban masyarakat. “Jadi peluang pemasukan negara pemerintahan sekarang adalah dengan cara membebani masyarakat,” ujar Syafi’i, Senin (2/1/2017).
Syafi’i melanjutkan, kebijakan pemerintah yang menambah beban hidup rakyat bukanlah kali pertama. Diungkapkan olehnya, Jokowi langsung menaikan harga BMM tak lama setelah dilantik menjadi presiden. “Jadi bisa dipastikan bila pemerintah tidak tahu mencari pemasukan dari bidang lainnya, kecuali dengan cara membebani masyarakat,” kata dia.
Ya, pemerintah sendiri akan menetapkan tarif baru dalam pengurusan surat kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB mulai 6 Januari 2017 mendatang. Tarif baru ini berlaku bagi roda dua dan roda empat. Tarif baru yang berlaku secara nasional itu berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dan mengganti PP No 50 Tahun 2010 berkenaan dengan hal yang sama.
Dari informasi yang brhasil dihimpun, PP yang lama mengatur biaya STNK yang semula Rp50 ribu berubah menjadi Rp100 ribu untuk roda dua. Untuk roda empat, menjadi Rp200 ribu dari biaya semula sebesar Rp75 ribu. Untuk biaya BPKB, baik baru maupun mutasi menjadi Rp225 ribu dari Rp80 ribu untuk roda dua. Begitu pula untuk roda empat yang berubah menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.