RANCAH POST – Lembaga anti rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menangkap pejabat daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, dalam penangkapan yang dilakukan pada Jum’at (30/12/2016) tersebut, diamanakan sejumlah orang termasuk Bupati Klaten Sri Hartini.
Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini ini dibenarkan oleh Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi melalui sebuah pesan singkat. Hanya saja Agus enggan menyampaikan lebih jauh terkait operasi tangkap tangan tersebut. “Sudah kami bungkus, bupati salah satunya,” demikian kata Agus.
Agus juga belum memberikan penjelasan pihak mana saja yang diamanakan dan kasus apa yang melilit Bupati Klaten Sri Hartini tersebut. “Informasi lain akan kami sampaikan berikutnya,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.
Sri Hartini sendiri merupakan istri dari Haryanto Wibowo, mantan Bupati Klaten. Haryanto, yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun pelajaran 2003/2004 dengan nilai Rp4,7 miliar. Kasus lain yang menjerat Haryanto adalah kasus penggunaan dana APBD untuk perjalanan ke luar negeri.