RANCAH POST – Tindak perkosaan sepertinya tak mengenal batas usia. Bahkan kini bisa saja dilakukan oleh anak kemarin sore dengan korbannya yang usianya jauh terpaut sekalipun.
Itulah yang dilakukan seorang pelajar SMP di Pamekasan Jawa Timur berinisial ER (16). ER ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Ya, ER melakukan tindak perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial SH (37) yang tak lain tetangganya sendiri di Larangan Pamekasan.
Untuk memuluskan tindak perkosaan itu, ER memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela. ER yang berhasil masuk sembari membawa celurit itu pun kemudian memaksa korbannya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Lantaran takut dengan pelaku yang menghunus celurit, terpaksa korban tindak perkosaan itu pun menuruti hasrat binatang si pelaku. Setelah itu, korban pun berteriak meminta bantuan sehingga si pelaku sempat dikejar.
Kasus ini pun dibenarkan AKP Osa Maliki, Kasubag Humas Polres Pamekasan. Dari keterangannya, pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. “Bersama dengan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk mengancam korban, pelaku diamanakan di rumahnya,” terang Osa, Kamis (29/12/2016).
Dikatakan Osa, pelaku ini memang sejak sekian lama telah mengincar korbannya lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Hanya saja pelaku masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan perbuatan bejatnya itu.