RANCAH POST – Terdakwa dalam perkara kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan. Agenda dalam sidang lanjutan itu adalah pembacaan putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
Trimoelja D Soerjadi, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok menyatakan siap dengan semua putusan hakim. “Apa pun putusannya, kami siap mendengarkan,” kata Tri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Proses hukum Ahok sendiri akan bergantung kepada putusan sela majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Bila eksepsi terdakwa diterima majelis hakim dan penasihat hukum, sidang akan berakhir dengan Ahok yang bebas dari semua tuduhan.
Namun sebaliknya, bila dalam putusan sela ini eksepsi ditolak, proses hukum terhadap Ahok akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sementara itu, dalam putusan sela tersebut, hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. “Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (27/12/2016).
Dalam putusan sela itu pula disebutkan bahwa pengusutan kasus Ahok soal penistaan agama adalah sah secara hukum. Sebagaimana penilaian hakim, eksepsi yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama tak memenuhi unsur pokok perkara. “Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar hakim.
Usai membacakan putusan sela kasus Ahok tersebut, Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan melanjutkan sidang keempat akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2017 mendatang. Sidang berikutnya akan dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian yang ada di Jalan Harsono Jakarta Selatan.