BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Tudingan adanya penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dilontarkan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dibantah aparat Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Asep Purnama, Kepala Desa Kertamukti, didampingi Sekdes dan BPD Kertamukti menuturkan, selama ini pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan fasilitasi kepada warga negara asing untuk menguasai lahan, terlebih lagi menjadi hak milik. “Tudingan itu sama sekali tidak betul, aparat desa tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Ketua Pokmaswas,” jelas, Asep, Selasa (20/12/2016) silam.
Asep memaparkan, warga yang memiliki lahan di Desa Kertamukti bukanlah warga negara asing, melainkan warga negara Indonesia keturunan Tiongkok yang domisili di Tasikmalaya Jawa Barat. “Lahan yang dimiliki Hadiyat itu 3 hektare dan itupun didapatnya dari warga,” tutur dia.
Adapun mengeni tudingan adanya penyertifikatan harim laut itupun tidaklah benar. Bahkan, kata Asep, lokasi di areal harim laut itu berstatus sewa dengan luas 200 bata. “Jika memang benar ada harim laut atau tanah desa yand di sertifikatkan, silahkan periksa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tuduhan Ketua Pokmaswas itu tidak benar dan tidak mendasar,” ujarnya.
Sementara itu, dikatakan Muhyat, anggota BPD Kertamukti, jika memang tudingan Ketua Pokmaswas itu benar, silahkan sertakan bukti dan datanya. “Negara ini negara hukum, jangan sampai berkata tidak benar hingga nantinya menecemarkan nama baik desa,” tegas dia sebagaimana dilansir Sindo Jabar.