RANCAH POST – Enaknya hidup jadi seorang abdi negara dirasakan oleh PNS DKI Jakarta. Betapa tidak, tiap bulannya pegawai negeri sipil tersebut bisa mengantongi penghasilan paling kecil sebesar Rp13 juta. Bila dibandingkan dengan PNS di lingkungan provinsi lainnya, perolehan pendapatan PNS DKI ini mungkin terbilang paling besar.
Besarnya nominal penghasilan PNS DKI Jakarta tersebut diklaim sebagai bentuk keberhasilan reformasi birokrasi dan tranparansi yang dilakukan oleh sang petahana yang kini mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagaimana dikatakan Ahok, selama dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI, dirinya telah menjalankan program reformasi birokrasi seperti transparansi anggaran, peningkatan mutu PNS DKI Jakarta dan melakukan pembersihan di birokrasi.
“Kita dapai ada banyak PNS DKI Jakarta yang bersyukur dan bangga karena mendapatkan gaji yang baik. Paling rendah Rp13 juta dan yang paling tinggi Rp70 juta,” ungkap Ahok dalam debat cagub dan cawagub di Djakarta Theatre, Kamis (15/12/2016) kemarin.
Reformasi birokrasi itu, diakui Ahok, tidak bisa selesai dalam kurun waktu lima tahun, tapi membutuhkan waktu sekitar sepuluh tahaun dan generasi muda yang mempunyai potensi dan siap menjadi birokrat yang lebih baik.
Sementara itu, Sumarsono, selaku Plt Gubernur DKI Jakarta meluruskan perkataan Ahok tersebut. Namun demikian, total angka yang dimaksud bukanlah gaji pokok PNS DKI Jakarta, melainkan total uang yang dibawa pulang setiap bulannya.
“Gajinya tetap standar nasional. DKI tidak punya kewenangan untuk mengaturnya, jadi yang kita atur adalah TKD (Tunjangan Kepegawaian Daerah) saja,” ujar Sumarsono, Jum’at (16/12/2016).