BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Dari data yang diperoleh dari Kepala Sub Bagian Mutasi Pengembangan Karir Kesetaraan Pegawai Kabupaten Pangandaran, tercatat empat PNS mendapatkan hukuman disiplin pada tahun 2015. Adapun tahun 2016, tercatat 11 PNS yang mendapat hukuman serupa.
Sebagaiman dikatakan Kepala Bagian Kepegawaian Pangandaran Wawan Suryaman, dari empat PNS Pangandaran yang dijatuhi hukuman disiplin, tiga di antaranya mendapatkan hukuman ringan dan satu lainnya hukuman sedang. Adapun untuk PNS yang mendapat hukuman disiplin pada tahun 2016, semuanya masuk dalam hukuman kategori ringan. “Ada tiga PNS yang dihukum ringan dari kalangan fungsional pada tahun 2015, sedangkan satu PNS diberhentikan dari jabatannya,” ujar Wawan.
Untuk tahun 2016, sebelas PNS Pangandaran yang mendapat hukuman ringan itu tersebar di tiga SKPD, enam PNS Dinkes, satu PNS Disdikbudpora, dan empat PNS DKPK. “Rata-rata dari mereka itu dihukum karena mangkir apel pagi dan sore, ada pula yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas,” lanjut dia.
Sementara itu, dari penuturan Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Mahmud, evaluasi dan monitoring akan terus dilakukan terhadap PNS Pangandaran Jawa Barat. Salah satunya adalah dengan melakukan sidak. “Upaya yang dilakukan di antaranya melakukan sidak ke setiap kantor kecamatan dan SKPD. Hasil sidak mencatat kedisiplinan dalam mengikuti apel pagi dan sore baru mencapai 75 persen,” ucap Mahmud, sebagaimana dilansir okezone.