RANCAH POST – Dalam sebuah rekaman video dengan durasi 51 detik yang kemudian viral di media sosial, Dora Natalia Singarimbun yang saat itu mengendarai sebuah mobil terlihat kesal dan memaki seorang anggota Polantas bernama Aiptu Sutisna. Tak hanya itu saja, Dora Natalia juga menarik baju sang petugas hingga robek dan pangkatnya terjatuh.
Selain berujung dengan laporan Aiptu Sutisna atas peristiwa tak mengenakan itu, kasus Dora juga telah diserahkan Mahkamah Agung ke Badan Pengawas MA untuk ditindak. “Kasusnya sudah diserahkan ke Badan Pengawas MA supaya yang bersangkutan diperiksa. Nantinya badan pengawas akan meneliti dan mengambil tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi, Selasa (13/12/2016).
Ketika ditanya sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada Dora Natalia Pegawai MA, Suhadi belum bisa menjawab. Ia pun memberi peringatan kepada seluruh pegawai MA agar mematuhi peraturan yang berlaku dan hati-hati dalam bersikap. “Usai pemeriksaan kita lihat nanti sanksinya sesuai dengan PP no 53 tahun 2010,” kata Suhadi.
Sementara itu, dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, Dora Natalia di Mahkamah Agung bekerja sebagai pegawai Biro Perencanaan Mahkamah Agung. “Betul, yang bersangkutan (Dora Natalia, red) bekerja di Biro Perencanaan MA,” ucap Ridwan.
Meski demikian, Ridwan mengaku tidak mengetahui satu per satu pegawai MA meski sudah pernah melihat Dora Natalia sejak bertugas lima tahun yang lalu. Peristiwa itu, kata Ridwan, harus menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak memanfaatkan profesi demi kepentingan pribadi. “Sanksinya pasti ada, kan ada aturan. Ketentuan dinas atau PNS tak boleh memanfaatkannya, tapi yang namanya manusia pasti ada saja,” kata dia.