BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Seorang ibu yang baru saja melahirkan tidak bisa membawa anaknya pulang lantaran belum melunasi biaya rumah sakit. Padahal pihak keluarga sendiri telah memberikan SKTM sebagai bentuk penangguhan pembayaran. Meski demikian, pihak RSUD Ciamis Jawa barat tetap meminta agar pembayaran dilunasi bila bayi ingin dibawa pulang.
Kejadian ini bermula manakala Imas (36), warga Dusun Panyingkiran, RT. 04 RW. 10, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melahirkan bayinya dalam kondisi prematur, Jum’at (2/12/2016) silam. Layanan BPJS kelas III diurus terlebih dahulu oleh keluarga Imas untuk meringankan biaya rumah sakit sampai akhirnya kartu BPJS keluar dan bisa dipakai untuk membayar biaya persalinan.
Meski pasca melahirkan Imas diperbolehkan pulang, bayinya yang prematur 7 bulan itu harus ditangani secara khusus di ruangan bayi. Namun ketika menyelesaikan administrasi, biaya perawatan bayi itu harus dibayarkan dengan alasan kartu BPJS untuk bayi tersebut belum aktif lantaran kurang dari dua minggu saat melakukan pendaftaran.
Mendapati kartu BPJS atas nama anaknya belum berlaku oleh pihak RSUD Ciamis Jawa Barat, Juhana (38), suami Imas kemudian melakukan konfirmasi ke BPJS. Benar saja, BPJS atas nama anaknya itu belum berlaku. “Terang saja saya bingung waktu itu. Saya hanya pegang uajg Rp300 ribu, sedangkan tagihan rumah sakit mencapai Rp4 juta lebih,” tutur Juhana, Senin (5/12/2016).
“Saya sendiri terus meminta kebijksanaan pihak rumah sakit supaya mengabulkan pengangguhan pembayaran. Akhirnya rumah sakir setuju dan meminta saya membayar biaya tagihan setengahnya, sedangkan sisanya lagi harus dibayar tiga hari lagi dari sekarang,” lanjutnya.
Namun demikian, Juhana yang bekerja sebagai buruh bangunan ini masih kesulitan untuk melunasi sisa pembayaran. Kerabatnya pun tak ada yang bisa memberinya pinjaman uang.
Sementara itu, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat, pihak RSUD Ciamis membantah bila pihaknya menahan bayi karena masalah administrasi. “Bukan kami tahan, hanya saja kami suruh untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan pihak BPJS lantaran BPJS atas nama bayi itu belum aktif. Jadi masalah ini hubungannya bukan dengan rumah sakit, tapi BPJS. Silahkan konfirmasi ke BPJS,” terang Aceng Solahudin Direktur RSUD Ciamis.