RANCAH POST – Mantan manajer senior dari salah satu raksasa teknologi Taiwan, Foxconn, telah didakwa karena mencuri dan menjual 5.700 unit iPhone senilai USD1,56 juta atau setara kisaran Rp21 miliar dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2014.
Pelaku yang kemudian diidentifikasi bernama Tsai, berkewarganegaraan Taiwan, bekerja di bagian pengujian, memerintahkan delapan karyawan di pabrik Foxconn yang berada di kota Shenzhen, Cina Selatan, untuk menyelundupkan ribuan iPhone 5 dan iPhone 5s.
Dalam modusnya, pelaku bersama kawanannya menjual ponsel yang masih dalam tahap pengujian tersebut ke toko-toko di Shenzhen. Dari hasil penjualan iPhone curian tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga USD1,56 juta selama kurun waktu tahun 2013 hingga 2014.
Kasus ini terungkap saat Foxconn melakukan internal audit dan menemukan adanya ketidakwajaran. Alhasil pihak perusahaan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Tsai didakwa atas pelanggaran kepercayaan dan terancam masuk bui maksimum 10 tahun.
Ini bukan kali pertama terjadi skandal di Foxconn, tahun 2014 silam, lima mantan karyawan Foxconn didakwa atas pelanggaran yang sama karena diduga telah meminta suap USD5 juta dari pemasok untuk melancarkan proses cek kualitas dan membeli pasokan barang mereka.