RANCAH POST – Lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai 12 juta dolar atau setara dengan Rp130 miliar, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Tingkat II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih berat ketimbang tuntutan oditur militer yang hanya 12 tahun penjara.
Brigjen Teddy Hernayadi terbukti menyalahgunakan wewenang kala menjabat sebagai Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2010-2014 saat dirinya masing berpangkat kolonel.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto yang didampingi oleh hakim anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto dalam amar putusannya, Rabu (30/11/2016) kemarin.
Teddy sendiri dalam persidangan militer yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur itu terlihat berseragam lengkap dengan baret hijau. Teddy pun dalam kesempatan itu didampingi oleh Letkol Martin Ginting, kuasa hukumnya, dan mendengarkan putusan selama tiga jam sembari berdiri.
Keputusan majelis menyebutkan bahwa Brigjen Teddy Hernayadi melakukan korupsi anggaran negara yang diperuntukkan guna membeli alutsista, hanya saja anggaran yang mencapai 12 juta dolar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari keterangan Marsekal Madya Ismono Wijayanto, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Teddy diduga menandatangani, menerbitkan surat izin dari atasannya, mulai dari Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan hingga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Sampai saat ini, di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi termasuk langka. Selain Brigjen Teddy Hernayadi, ada dua orang lainnya yang dihukum dengan kurungan penjara seumur hidup, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual-beli perkara putusan pilkada dan Adrian Waworuntu, pembobol Bank BNI.