RANCAH POST – Jupiter Fortissimo telah resmi dinyatakan bersalah pada kasus penyalahgunaan narkotika yang telah melandanya dari bulan Mei 2016 yang lalu. Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim memvonis jupiter hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menjawab vonis hakim tersebut, pihak Jupiter Fortissimo mengaku merasa senang. Lewat kuasa hukumnya, Francisca Indrasari mengatakan bahwa kliennya cukup puas dengan keputusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, pihak Jupiter Fortissimo memastikan tak akan naik banding dengan vonis tersebut. Mereka pun berharap, Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan hal yang sama dan dapat menerima keputusan hakim yang memvonis Jupiter jauh lebih ringan dari tuntutan awal.
Dengan vonis ini, setidaknya Jupiter telah terhitung menjalankan proses penahanan semenjak tertangkap pada bulan Mei 2016 silam, Dengan adanya pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa tahanan, setidaknya Jupiter diharuskan untuk mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat hingga satu tahun kedepan.