RANCAH POST – Walikota Madiun Bambang Irianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna kepentingan proses penyidikan, Bambang akan ditahan hingga dua puluh hari ke depan sejak hari ini.
“Sesuai dengan kewenangan penyidik pada pasal 21 KUHAP, tersangka Bambang Irianto kami tahan selama 20 hari,” terang Priharsa Nugraha, Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/11/2016).
Hari ini, Walikota Madiun Bambang Irianto sedianya menjalani proses pemeriksaan yang kedua sebaga tersangka. Bambang Irianto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB setelah selesai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Dengan memakai rompi berwarna oranye, rompi khas tahanan KPK, Walikota Madiun Bambang Irianto tak banyak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan dan penahanan dirinya.
Sementara itu, dikatakan Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Bambang Irianto, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan penangguhan atau tidak terhadap kliennya itu. “Kita belum tahu, tunggu perkembangan berikutnya dari KPK,” ujar Dodi.
Sebelumnya, Walikota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan menerima gratifikasi. Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Kota Madiun ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan KPK tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan anggaran APBD dengan nilai Rp76 miliar pada tahun 2010-2013.
Kasus yang menjerat Walikota Madiun Bambang Irianto ini juga pernah diselidiki oleh Kejari Madiun yang kemudian diambil alih pada tahun 2012 oleh Kejati Jawa Timur. Kasus ini pun sempat mandeg lantaran tidak ditemukannya kerugian negara.