RANCAH POST – Kasus dugaan penistaan agama tak hanya menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa juga terlibat hal yang sama. Desmond dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Nasional 98 lantaran dianggap telah melakukan dugaan penistaan agama.
Koordinator Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pudjo menuturkan, obrolan Desmond J Mahesa diduga masuk alam unsur tindak pidana ketika memyampaikan sebuah pernyataan di salah satu stasiun TV swasta. Bahkan sebagaimana dikatakan Bambang, ucapan politikus Gerindra ini lebih berbahaya daripada ucapan Ahok terkait surat Al Maidah 51.
“Dari hasil analisa secara hukum, kami mengganggap bahwa pernyataan yang dilontarkan Desmond lebih bahaya ketimbang pernyataan Ahok lantaran ada dua unsur yang disinggung. Ini ada buktinya pada tayangan 15-1 dan itu mengerikan,” kata Bambang, Rabu (16/11/2016).
Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan pernyataan apa yang dilontarkan Desmond J Mahesa yang diduga telah menistakan agama tersebut. Bambang hanya menyampaikan bahwa ucapan Desmond itu dianggap bahaya. “Tidak akan saya bacakan karena pernyataannya sangat berbahaya, liat saja nanti. Menurut kami itu bertentangan dengan pasal 156 a sehingga membuat masyarakat tidak merasa nyaman,” ucapnya.
Dalam laporan itu, pihak Bambang juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video disertai foto copi pemberitaan di media online. Dengan adanya laporan itu, Desmond J Mahesa diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Untuk diketahui, Aliansi Nasional 98 melaporkan Desmond terkait komentar Desmond yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW saat mengomentari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Meski pernyataannya hanya sindiran, ucapan Desmond J Mahesa sangat tendesius dan terkesan dengan mudah dijadikan obyek lantaran Desmond mengatakan untuk menghadirkan Nabi Muhammad sebagai seorang saksi pada kasus Ahok.