RANCAH POST – Ahok tersangka usai dilakukan gelar perkara di Markas Besar Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam gelar perkara Ahok ini juga Bareskrim menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan Ahok jadi tersangka, Komjen Ari Dono, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan). “Seterusnya, mulai hari ini, surat perintah penyidikan akan diterbitkan,” ujar Ari, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Usai itu, tambah Ari, berkas perkara akan dirampungkan pihaknya dengan tujuan bisa segera dikirimkan langsung ke JPU (jaksa penuntut umum). “Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penydikan dan meneruskan perkaranya ke JPU dengan segera,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum Ahok tersangka, Bareskrim sendiri melakukan gelar perkara kasus Ahok dengan dugaan penistaan agama. Hasil gelar perkara Ahok itu, Ahok jadi tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.
Sebelum Ahok tersangka, kasus dugaan penistaan agama ini bermula ketika Ahok menjalani kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Dalam kunjungannya itu, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Usai muncul ke permukaan, sejumlah ormas Islam kemudian melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan menistakan agama.