RANCAH POST – Gelar perkara Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama berakhir dengan diumumkannya hasil gelar perkara Ahok itu sendiri. Hasilnya, Mabes Polri secara resmi memutuskan bahwa kasus Ahok dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok tersangka.
Hasil gelar perkara Ahok ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Komjen Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. “Kasus Ahok ini diselesaikan di peradilan terbuka,” ujar Ari.
Oleh karenanya, kata Ari, dalam kasus Ahok ini tahap penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. “Konsekuensinya proses penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dengan ditepkannya Ahok jadi tersangka,” katanya.
Dalam keterangannya, Ari pun menuturkan, kesimpulan tim penyidik yang jumlahnya ada 27 orang penyidik tidak dicapai secara bulat lantaran adanya perbedaan pendapat berkenaan dengan status hukum Ahok.
Perbedaan penetapan Ahok tersangka ini dilatari adanya perbedaan antara saksi ahli pihak pelapor dan saksi ahli dari pihak terlapor yang hadir dalam gelar perkara Ahok tersebut. “Walau tidak bulat, pendapat didominasi oleh pihak yang menyatakan bahwa kasus Ahok ini harus selesai di pengadilan terbuka,” ujarnya.
Sebelum Ahok tersangka, kasus dugaan penistaan agama ini bermula ketika Ahok menjalani kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Dalam kunjungannya itu, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Usai muncul ke permukaan, sejumlah ormas Islam kemudian melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan menistakan agama.