RANCAH POST – Dugaan kasus penistaan agama terkait surat Al Maidah 51 yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Ahok, harus diselesaikan, demikian sebagaimana dikatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam kasus tersebut, sebagaimana dikatakan SBY, penyelesaikan kasusnya jangan dipersulit. Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar kembali kepada kasus awal di mana Ahok disebutkan telah menistakan agama.
Penistaan agama, dikatakan Susilo Bambang Yudhoyono, dilihat dari kaca mata hukum meruapakan tindakan yang dilarang. Oleh karenanya, penyelesaian kasus itu harus mengacu terhadap KUHP dan sistem hukum. “Mari kembali ke kuliah manajemen dan metode pemecahan permasalahan. Mengapa rakyat melakukan protes, lantaran itu ada penyebabnya,” kata SBY di Cikeas, Rabu (2/11/2016).
Masih menurut Susilo Bambang Yudhoyono, di Indonesia sudah ada yurisprudensi dan penegakan hukum pada waktu yang lalu berkaitan dengan urusan yang sama, yang terbukti bersalah pun sudah mendapatkan sanksi. “Oleh karenanya, jika negara ini tidak ingin terbakar oleh amarah mereka yang menuntut keadilan, Ahok harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Susilo Bambang Yudhoyono yang tak lain presiden keenam RI itu pun meminta agar Ahok jangan sampai kebal hukum. “Jangan sampai ada anggapan Ahok itu kebal hukum. Ini merupakan bagian dari nilai demokrasi, negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.
SBY pun melontarkan sindiran bahwa sampai lebaran kuda aksi demonstrasi akan terus ada bila tidak didengar dan diabaikannya tuntutan rakyat yang meminta adanya keadilan. “Bila tuntuan itu sama sekali diabaiakn dan tidak didengar, sampai lebaran kuda pun akan ada aksi unjuk rasa tersebut. Pengalaman saya selama 10 tahun memimpin, banyak juga terjadi unjuk rasa,” tutupnya.