RANCAH POST – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur sebagai tersangka penjualan aset saat Dahlan menduduki posisi sebagai Dirut PT. Panca Wira Usaha (PWU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kamis (27/10/2016) kemarin, setelah sebelumnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dahlan Iskan ditahan. Namun sebagaimana dikatakan Dahlan, dirinya sama sekali tidak terkejut dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya karena memang sudah sejak lama diincar.
“Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, saya tidak kaget. Sebagaimana yang Anda ketahui, saya sedang diincar oleh yang berkuasa,” ucap Dahlan Iskan.
Kendati demikian, Dahlan Iskan membantah bila dirinya korupsi. Dahlan menuturkan ia hanya membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang telah disediakan anak buahnya kala dirinya menjadi Direktur Utama PT PWU pada tahun 2000 hingga 2010 silam.
“Biarlah sesekali orang yang melakukan pengabdian dengan tulus, mengabdi dengan menjadi direktur utama tanpa memperoleh gaji selama 10 tahun, tidak memperoleh fasilitas, harus menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi harus menandatangani dokumen yang telah disiapkan anak buah,” ucapnya.
Dengan didampingi adiknya, Mi’ratul Mukminin, Dahlan Iskan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dalam empat pemeriksaan sebelumnya, Dahlan yang lahir di Magetan ini dicecar delapan puluh pertanyaan oleh penyidik. Selain Dahlan, dalam kasus ini ditetapkan juga satu tersangka lainnya, yakni Wisnu Wardhana, mantan Manajer Pemasaran PT. PWU.