RANCAH POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sebagai cagub dan cawagub dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Maka sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan, baik Ahok maupun Djarot harus menjalani cuti usai ditetapkan oleh KPU.
Maka untuk mengisi kekosongan kursi DKI 1 tersebut, Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri menunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74/2016 perihal cuti di luar tanggungan negara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adalah Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang akhirnya ditunjuk oleh Mendagri untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok. Soni akan bertugas mulai dari tanggal 28 ktober 2016 sampai 11 Februari 2017, selama masa kampanye Pilkada DKI berlangsung.
Rabu (26/10/2016) siang kemarin, Soni Sumarsono resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta usai turut hadir dalam acara peresmian dan serah terima nota pengantar tugas di Kemendagri. Dalam SK yang dibacakan oleh Tjahjo, Soni Sumarsono diberikan mandat untuk menjaga keamanan, memelihara ketertiban, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada DKI, dan menjaga netralitas para Pegawai Negeri Sipil.
Lantas siapakan Soni Sumarsono ini? Soni merupakan pria kelahiran Tulungagung, 22 Februari 1959 silam. Soni merupakan alumnus program doktor manajemen pendidikan di UNJ (Universitas Negeri Jakarta). Soni Sumarsono juga pernah menduduki posisi strategis, yaitu sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bangda Kementerian Dalam Negeri, Direktur Keserasian Pembangunan Daerah, dan Direktur Pengembangan Wilayah.
Pada Ditjen Kemendagri, Soni Sumarsono juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara (BNPP), dan ASDEP Pengelolaan Lintas Batas Negara.