RANCAH POST – Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) Pusat Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Siti Fadilah Supari resmi menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan pantauan, Siti yang awalnya mengenakan batik hitam kemudian terlihat memakai rompe oranye yang menandakan dirinya menjadi tahanan KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Siti menyebutkan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. Ia pun menyatakan bahwa tidak pernah menerima atau memberi suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu. “Tuduhannya bahwa saya menerima, padahal saya tidak menerima. Tidak ada bukti saya menrima dan tidak ada yang memberi,” kata Siti, Senin (24/10/2016) kemarin, di Kantor KPK.
Siti Fadilah Supari yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu pun menilai bila Presiden Joko Widodo melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Siti mengklaim jika dirinya dikorbankan demi menutupi kasus yang lebih besar. Sebab, Siti menyakini bahwa KPK sama sekali tak memiliki bukti bila dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
Semenjak April 2014, Siti sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai seorang menteri. Tahun 2007, Siti Fadilah Supari menjadi orang yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Achmad Rivai, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Siti usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus pengadaan alat kesehatan di kementerian kesehatan.