RANCAH POST – Kasus sensasional nampaknya terus menempel kepada diri Nikita Mirzani. Usai beberapa kali harus bermasalah dengan hukum, saat ini ia pun akan melakoni hal yang serupa. Hal ini dikarenakan video vulgar dengan judul Mandi Kucing yang ia unggah dinilai mengandung unsur pornografi.
Sesuai dengan laporan dari masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempelajari masalah ini. Menurutnya, apabila terbukti Nikita Mirzani memenuhi syarat untuk dijerat UU ITE dan juga UU mengenai Pornografi, maka hukuman kira-kira 6 tahun akan menunggunya.
Menurut Asrorun Ni’am, terdapat beberapa fakta yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani sangatlah meresahkan masyarakat dengan video yang ia unggah tersebut. KPAI akan memanggil yang berhubungan dengan hal ini sebelum melakukan langkah hukum yang selanjutnya.
“Akan melakukan klarifikasi dan juga komunikasi dengan yang terkait. Dapat langsung memanggil lewat komunikasi yang paling cepat. Ini berhubungan dengan kepentingan publik, faktanya sangat meresahkan masyarakat. Butuh langkah yang sangat cepat,” imbuhnya.
Mengenai video Mandi Kucing dari Nikita Mirzani ini, terdapat lebih dari 23 kasus aduan yang ditujukan pada KPAI dalam semalam, demikianlah pengakuan Asrorun Ni’am. Itu pun belum dihitung pesan singkat yang ditujukan pada komisioner KPAI.