RANCAH POST – Lembaga anti rasuwah alias Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperlihatkan tajinya. Sabtu (15/10/2016) kemarin, dua orang yang disebutkan sebagai anggota DPRD Kebumen terjaring operasi tangkap tangan lantaran diduga terlibat kasus suap.
Selain menangkap dua orang, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai saksi. Dua orang yang ditangkap adalah Sigit Widodo, PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen dan Yudhi Tri H, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
Adapun empat orang lainnya yang berstatus saksi, mereka adalah Salim (anak perusahaan dari Osma Grup), Andi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), dan Dian Lestari serta Hartono (Anggota DPRD Kebumen). “Kasus ini berkaitan dengan APBD 2016 Kabupaten Kebumen, khusunya di Dinas Pendidikan yang akan diberi uang Rp4,8 miliar,” terang Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, Minggu (16/10/2016).
Dijelaskan Basaria, Yudhi (Anggota DPRD Kebumen), diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di rumah salah seorang pengusaha swasta. Di rumah itu, uang sebesar Rp77 juta berhasil disita dari tangan mereka. Pukul 11.00 WIB, giliran Sigit yang diamankan di Kantor Dinas Pariwisata kebumen. Usai mengamkan keduanya, empat orang lainnya kemudian diamakan di beberapa lokasi berbeda.
“Barang bukti lainnya yang disita selain uang adalah buku tabungan dan bukti elektronik. Pemberian itu terkait izin proyek di Dinas Pendidikan dalam APBD Perubahan oleh pihak swasta,” ucapnya.
Oleh KPK, Yudhi dan Sigit sendiri diputuskan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.