RANCAH POST – Hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan akhirnya diperberat dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding setelah sebelumnya ditangani PN Jakarta Utara. Saipul merasa terdapat ketidakadilan dengan vonisnya itu.
“Untuk saya sih nggak adil. Saya rasa hakim tak melihat fakta persidangan. Jaksanya juga. Saya tak tahu apakah mereka takut dengan publik atau seperti apa sehingga mereka memutuskan hal seperti itu,” ungkap Saipul saat menjadi saksi Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2016) malam.
Menurut Saipul, naiknya vonis di tingkat banding adalah hal yang sangat aneh tapi nyata. Ia menduga terdapat pihak-pihak yang memang tak senang dengan dia.
“Iya jadi 5 tahun kan jadi lebih parah. makanya saya bilang ini aneh, tapi nyata gitu. Saya rasa di belakang ini terdapat orang yang nggak senang dengan saya,” ujarnya.
Saipul menilai tidak tak ada saksi yang bisa membuktikan jika dia melakukan pencabulan.
“Harapannya saya sih bebas, apalagi nggak ada saksi, aneh juga nggak ada saksi tapi dipaksakan saya bersalah kan itu aneh,” tutur Saipul yang memakai kemeja biru.
Panitera pengganti PN Jakut Rohadi didakwa menerima suap Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Uang yang diberikan lewat pengacara Berthanatalia itu diduga untuk pengaturan vonis dari Saipul Jamil.