RANCAH POST – Bagi Indonesia, G30SPKI merupakan sebuah catat kelam di masa lalu usai Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Pemrakarsa gagasan ini tak lain adalah Partai Komunis Indonesia yang mencoba merebut kekuasaan dari pemerintah yang sah yang kala itu dipimpin Presiden Soekarno.
Sebelum peristiwa G 30 S PKI berkecamuk, PKI melakukan berbagai teror yang menciptakan suasana menjadi mencekam dan tidak kondusif. Pembunuhan massal pun terjadi di berbagai daerah. Penculikan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap menghalangi upaya PKI merebut kekuasaan pun terjadi. Sekarang peristiwa berdarah itu pun disebut dengan peristiwa G30S PKI.
Adapun di Jogjakarta yang dikenal dengan sebutan Kota Gudeg dan Kota Pelajar, peringatan G30S PKI yang dikenang juga sebagai peristiwa pembunuhan para jenderal itu akan dilakukan dengan cara mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang itu pun berkenaan dengan surat edaran Nomor 003/11150 tertanggal 21 September 2016 tentang pedoman upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Surat edaran itu sendiri ditujukan kepada semua jajaran dan instansi, mulai dari walikota, bupati, kepala instansi, lembaga pendidikan, dan tak terkecuali BUMN dan BUMD serta pihak swasta.
“Untuk esok hari, Jum’at (hari ini, red), mulai pukul 6 pagi sampai 6 sore, bendera akan dikibarkan setengah tiang. Ke tiap-tiap instansi dan kepala kantor, surat edaran itu sudah kami berikan,” terang Herwanto, Humas Pemda DIY, Kamis (29/9/2016).
Adapun dikibarkannya bendera setangah tiang itu dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang guru dalam penculikan G30S PKI. Esok harinya, Sabtu, akan dilaksanakan upacara Hari Kesaktian Pancasila yang akan dilakukan di masing-masing instansi.
Sekedar diketahui, penggunaan baju dalam surat edaran berkenaan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila pun diatur. Untuk peserta upacara laki-laki, diharuskan mengenakan baju utih berlengan panjang, lengkap dengan dasi dan peci serta celana berwarna gelap. Begitu juga dengan peserta perempuan, mereka diwajibkan memakai baju lengan panjang warna putih, berdasi atau syal, dan memakai rok berwarna gelap.