RANCAH POST – Hampir setahun lalu sejak media sosial dihebohkan oleh salah seorang netizen bernama Ida Tri Susanti yang mengunggah beberapa foto hewan langka hasil buruan. Kini, jagat maya kembali digegerkan dengan postingan serupa dari Vita Tri Yuliani.
Betapa tidak, dalam postingan beberapa foto yang diunggah oleh Vita Tri Yuliani di Facebook pada Kamis (29/9) tersebut memperlihatkan seorang perempuan tengah memegang dua ekor hewan yang diakui sebagai hasil buruan dan telah disembelih.
Ra sio” leh mbedil ndek bengi poin 2 direwangi muleh numpak bis mtre ditinggal nek kedungjati nggembes.
Dua ekor hewan hasil buruan tersebut diantaranya adalah seekor kucing hutan, dan seekor luwak. Padahal, kucing hutan atau Felis bengalensis merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana dituangkan dalam lampiran PP No. 7 Tahun 1999, juga ada ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1990.
Mengetahui salah satu hewan langka diburu, dibunuh dan dengan bangga dipamerkan di medsos, sontak postingan foto tersebut menjadi viral di media sosial. Hingga tak sedikit netizen berkomentar keras, hingga mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Wes tak kirim neng twitter polres grobogan semoga cepat di tindak lanjuti.” kata Imam Kun.
“Ini bisa di pidanakan.” ungkap Santosoone.
Kasus perburuan kucing hutan sepanjang tahun 2015 pun banyak mencuat, seperti yang dilakukan oleh akun Aghaa Karebaa Sandall Jepidswallo yang memamerkan kucing hutan tengah dikuliti. Juga akun medsos Ahmad Yusuf mengunggah beberapa foto kucing hutan hasil buruan.