RANCAH POST – Saat massa melakukan aksi unjuk rasa menentang Perda LAD (Lembaga Adat Daerah) Nomor 5 Tahun 2016 tentang fungsi Raja (Sombayya) yang dijalankan oleh Adnan Purichta Yasin Limpo, Bupati Gowa, Kantor DPRD Gowa dikabarkan terbakar sekitar pukul 13.30 WITA.
Kantor DPRD Gowa yang berada di jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Gowa itu pun berhasil dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran Kabupaten Gowa dalam waktu 45 menit. Kantor DPRD Kabupaten Gowa sendiri terbakar saat terjadinya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa.
Dalam kebakaran Kantor DPRD Gowa itu, ratusan kursi dan meja sidang ikut dilahap ganasnya si jago merah. Selain terbakar, Kantor SPRD Gowa pun mengalami sejumlah kerusakan akibat ulah masssa yang masih belum teridentifikasi. Terkait peristiwa ini, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, massa pendemo juga bergerak menuju Kantor Bupati Gowa yang hanya berjarak 50 meter dari Kantor DPRD Gowa. Di sini, aksu unjuk rasa pun diwarnai hujan batu dan suara letusan dari petasan yang dibawa para pendemo. Terlihat pula sejumlah demonstran yang membawa senjata tajam seperti tombak dan badik.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan mengatakan, dengan terbakarnya Kantor DPRD Gowa, harus ada pihak yang bertanggungjawab. “Tentunya harus ada yang tanggungjawab dan saya harap semuanya bisa tenang,” ujar Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/9/2016).