BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Dikatakan Bupati Ciamis Iing Syam Rifien, pihaknya tidak sependapat bila UPTD Pendidikan dan Kebudayaan dihapuskan dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang rencananya bakal diberlakukan pada 2017 yang akan datang.
Menurut Iing, adanya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di masing-masing kecamatan masih diperlukan sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri.
Adapun wacana dihapuskannya UPTD Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bergulir manakala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Jawa Barat membahas Raperda Perangkat Daerah yang menjadi dasar hukum perombakan SOTK. Menurut pandangan DPRD, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersirat adanya larangan pembentukan kantor UPT yang dipimpin oleh pejabat struktural.
Masih menurut DPRD, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 nantinya dibentuknya Unit Pelaksana Teknis di beberapa dinas itu menghilangkan pejabat struktural dan diisi oleh PNS fungsional. Sebab dalam PP itu ada penafsiran Kantor UPT harus ada hubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, disimpulkan DPRD, adanya atau dibentuknya Kantor UPTD Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk merupakan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2016. Hal ini tak lain karena UPTD Pendidian dan Kebudayaan tidak memiliki hubungan langsung dengan layanan masyarakat.
“Dalam SOTK 2017 mendatang, UPTD Pendidikan di Kabupaten Ciamis tidak akan dihapus, justru akan kita tambah menjadi 27 kantor UPTD seiring dengan adanya pemekaran Kecamatan Banjaranyar,” ungkap Iing, beberapa pekan lalu sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.