RANCAH POST – Sebagaimana diberitakan, Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Irman Gusman Ketua DPD RI ini disebut menerima suap dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
Uang tersebut diberikan kepada Ketua DPD RI Irman Gusman pada Jum’at (16/9/2016) malam di rumah dinas Irman. Suap tersebut diduga terkait pengurusan jatah impor gula yang diberikan dari Bulog (Badan Urusan Logistik) kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPD RI tersebut, sebagaimana dikatakan Djarot Kusumayakti, Direktur Utama Bulog, pihaknya membantah jika Irman Gusman memberikan rekomendasi terkait kuota impor gula itu. “Sama sekali tidak ada rekomendasi dari beliau,” kata Djarot, Minggu (18/9/2016).
Masih dijelaskan Djarot, DPD RI tidak memiliki kewenangan memberikan saran tentang impor gula. Rekomendasi yang diterima Bulog merupakan rekomendasi dari lembaga negara terkait seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian.
Sementara itu, dikatakan Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK, kepada pejabat Bulog, Ketua DPD RI Irman Gusman tersebut memberikan rekomendasinya secara lisan. “Rekomendasi itu disampaikan melalui sambungan telepon,” ujar Laode.
Namun sebagaimana dikatakan Laode, dirinya belum bisa memaparkan identitas pejabat Bulog yang menjadi lawan bicara Ketua DPD RI tersebut. Adapun uang yang diperoleh dari rumah dinas Irman Gusman itu diduga merupakan suap lantaran Irman telah memberikan rekomendari kepada Bulog terkait impor gula.
Namun Syarif belum bisa mengungkapkan siapa pejabat Bulog yang menjadi lawan bicara Irman. Syarif juga menyatakan Irman telah menanamkan pengaruh terkait kuota impor gula. Pengaruh yang dibuat Irman adalah rekomendasi kepada Bulog.