RANCAH POST – Sebagai seorang aparat pemerintahan sudah seharusnya menjadi panutan bagi warganya. Namun tidak halnya dengan oknum Kepala Desa (Kades) di Tuban ini, pria berusia 38 tahun itu digrebek tengah ngamar bareng isteri seorang polisi.
Dua sejoli bukan muhrim ini digerebek Polres Tuban saat tengah ‘indehoy’ berduaan di Hotel Manunggal, Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu (10/9) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.
Pasangan bukan suami isteri tersebut adalah MJ, 38 tahun, Kepala Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, serta LPS, 29 tahun, seorang dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Tuban.
Penggerebekan terhadap pasangan ini dilakukan berkat adanya laporan dari suami LPS, yang notabene merupakan seorang anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Selain anggota Polres Tuban, turut pula suami LPS dalam penggerebekan tersebut.
Hasil penggerebekan ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom, pembalut wanita, dan softex milik istri polisi, LPS. MJ sendiri didapati sudah mengenakan pakaian, sementara LPS masih berbalut selimut di atas kasur hotel bernomor 60 itu.
Setelah keduanya mengenakan pakaian, pasangan ini digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.