RANCAH POST – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunung Mas berinisial YT (41), pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun bernama Kolnedi, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kurun. Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya yang mendorong guru olahraga hingga terjatuh dan mengenai kerikil yang menyebabkan pipi dan bibirnya terluka.
Kejadian penganiayaan Guru SDN 4 Kurun yang terjadi pada Kamis (25/8/2016) lalu ini terjadi tepat di depan kantor SDN 4 Kurun. Waktu itu korban tengah memberikan arahandan nasihat kepada sejumlah siswa yang terlambat mengikuti senam pagi. Salah satu dari siswa itu adalah anak pelaku. Tak terima anaknya ditegur korban, pelaku pun mendatangi korban dan menganiayanya.
“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan usai pemeriksaan dilakukan,” terang Iptu I Gede Arya Dharmika, Kapolsek Kurun, Jum’at (26/8/2016).
Untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, kata I Gede, pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun itu ditahan di Polsek Kurun. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
Sementara itu, sebagaimana diungkapkan I Gede, motif dianiayanya Guru SDN 4 Kurun tersebut adalah dendam lama. Sebelumnya, istri pelaku sempat ditegur oleh korban lantaran membawa pulang anaknya saat jam pelajaran berlangsung dan Kolnedilah yang waktu sedang mengajar.
Kepada awak media saat menjalani pemeriksaan, pelaku penganiayaan Guru SDN 4 Kurun mengatakan menyesali perbuatannya yang telah mendorong korban hingga jatuh dan membentur kerikil. Ia pun hanya bisa pasrah menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya tersebut.