RANCAH POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan komisi terkait penerbitan SK dan izin sektor pengelolaan sumber daya alam.
Namun demikian, KPK belum mengungkapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus Nur tersebut, termasuk siapa yang memberikan komisi kepada orang nomor satu di Sulawesi Tenggara itu. “Siapa yang memberikan suapnya sedang kami selidiki,” ujar Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK, Rabu (24/8/2016).
Syarif, dalam konferensi pers penetapan tersangka Nur pada Selasa kemarin menyebutkan, ada tersangka lain yang berasal dari pejabat dan korporasi. Namun ia tidak mengungkapkannya. “Tergantung dari penyelidikan, sebab ini bukan soal korporasi saja tapi juga pejabatnya,” katanya.
Nur Alam, sejak 2008 silam telah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. KPK sendiri menduga kasus korupsi yang dilakukan Nur Alam sudah terjadi sejak tahun 2009 hingga tahun 2014.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) merasa prihatin dengan ditetapkannya Nur sebagai tersangka oleh KPK. Nur Alam tak lain adalah salah satu kader terbaik dari partai tersebut.
“Ia adalah kader terbaik PAN dan berhasil membangun Sulawesi Tenggara. Kami pasti prihatin,” tutur Eddy Soeparno, Sekretaris Jenderal PAN, Selasa (23/8/2016) kemarin di kantor DPP PAN Jakarta Selatan.