BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis Jawa Barat meringkus seorang pemuda berusia 28 tahuun dengan inisial IWN. Diciduknya IWN ini tak lain lantaran perbuatannya yang telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar MTs berinisial YL (14).
Terbongkarnya kasus pencabulan ini tak lain karena pelaku itu sendiri diketahui mengunggah foto ‘gituannya’ dengan korban ke media sosial. Alhasil tak hanya warga saja yang heboh, pihak keluarga dari korban akhirnya mengetahui perbuatan korban dan melaporkannya ke kepolisian.
Dari keterangan AKP Rolan Olaf Ferdinan, Kasat Reskrim Polres Ciamis, pelaku pencabulan itu ditangkap di daerah Cipaku Ciamis setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pihak keluarga.
“Kasus pencabulan ini terungkap usai pihak orang tua melapor. Pelaku ditangkap di rumahnya usai kami melakukan pemeriksaan,” terang Rolan, Jum’at (19/8/2016).
Sedangkan sebagaiman dikatakan pelaku kepada kepolisian, ia mengaku sudah satu tahun mengenal korban. Ia dan korban sering berkomunikasi melalui media sosial dan telepon. Meski hanya sebatas teman, ia pernah membujuk korban agar mengiriminya foto tanpa busana.
“Mulanya hanya ingin ketemuan saja, tapi saya minta kepada korban agar bisa gituan. Ia pun menjawab tergantung situasi. Kami pun akhirnya bertemu di rumah kaka dan melakukan hubungan intim,” ungkap IWN.
Usai melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri tersebut, keduanya kemudian berfoto dalam kondisi tanpa busana. Hal ini dilakukannya sebagai kenang-kenangan.
Masih dikatakan pelaku pencabulan, usai itu korban malah dekat dengan pria lain yang menyebabkan dirinya merasa cemburu dan memutuskan untuk menyebarkan foto keduanya usai ‘gituan’ ke Facebook. “Bukan maksud apa-apa, hanya karena cemburu saja soalnya dia dekat sama pria lain,” tukasnya, sebagaimana dilansir Sindo.