RANCAH POST – Sudah menjadi rahasia umum bila kondisi jalan di Papua sangat memprihatinkan, bahkan jauh dari kata layak. Untuk bepergian dari satu daerah lainnya bahkan diperlukan waktu berjam-jam hingga berhari-hari. Bahkan bila cuaca tak mendukung, warga mau tdak mau harus menginap di hutan di mana jalan tersebut mereka lalui.
Sebagaimana dihimpun Rancah Post dari postingan akun Selamat Pagi Indonesia, buruknya kondisi jalan di Papua ini bisa terlihat dari ruas jalan Merauke-Boven Digoel yang masih belum diaspal. Ruas jalan Merauke-Boven Digoel ini malah cenderung terlihat seperti kubangan lumpur dari pada jalur transportasi itu sendiri.
“Mohon share ya,kita bantu saudara kita di Kab.Merauke dan Kab. Boven Digoel Papua. Khusus teman-teman yang berada di Papua jika ingin share silahkan tandai/tag teman-teman anda sebanyak mungkin agar cepat sampai ke pihak terkait. Saat ini total share sudah mencapai 4000 lebih..,” demikian tertulis dalam komentar akun Selamat Pagi Indonesia, Senin (8/8/2016) kemarin.
Benarkah kondisi jalan Merauke-Boven Digoel sangat menyedihkan? Beberapa netizen mengaminkan kondisi ruas jalan tersebut memang demikian. Beragam reaksi pun bermunculan dari netizen lainnya.
Iqbal Amajid berkomentar, “Indonesia sdh merdeka, namun masih ada saudara2 kita yg belum menikmati hasil dari kemerdekaan tersebut. Tetap sabar saudara2 kami di Papua, semoga postingan ini bisa menjadi sentilan bagi para pejabat di daerah sana agar memperbaiki infrastruktur jalan & jembatan.”
“merauke boven..itu yg anda uplod foto jln rusak itu di merauke boven digul..tepatx antra muting-asikie..skrng hujan kondisi jln sangat parah.” Alfatah Roem membenarkan.
Begitu juga dengan Faizal Fardhan Ramadhani, “Ya saya pernah mengalaminya dari merauke menuju waropko bovendigoel,kalau tidak hujan perjalanan bisa sampai 7-8jam, tapi jangan harap kalau hujan , bisa menginap beberapa malam di hutan.”
“Tanah merah punya cerita…. Kemarin lintas di sini berangkat dr merauke jam 10 pagi sampe boven digoel jam 4 pagi,” ujar Danu Suheriansyah Part II.