BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang atau menjual jimat tertentu sepertinya masih merupakan cara ampuh untuk menjerat korban. Bukannya mendapat uang banyak dengan cepat, tapi malah kehilangan uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Rahmat salah satunya, wirausahawan asal Tasikmalaya Jawa Barat ini mengalami hal tersebut. Ia menjadi korban penipuan seorang dukun palsu berinisial AS yang kerap disapa Abah Jek. Dari dukun palsu itu, Rahmat membeli beberapa jimat dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
Dipaparkan Kompol Kuswanto, mulanya korban mendengar bahwasanya Abah Jek mempunyai keterampilan menggandakan uang. Oleh korban, sang dukun palsu pengganda uang itu diundang ke rumahnya. Di sanalah pelaku menyuruh agar korban membeli beberapa jimat miliknya.
Kuswanto mengatakan, apel jin, emas batangan, batu mustika, minyak ponibesalwa, dan beberapa benda lainnya merupakan jimat yang harus dibeli oleh korban. Dengan dibelinya benda-benda tersebut, uang sebesar Rp11 miliar bisa diperoleh korban.
“Korban memang sedang terlilit hutang, jadi ia tergiur dan menyanggupi syarat-syarat yang diajukan pelaku. Korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” terang Kuswanto, Kamis (28/7/2016), di Mapolsek Kawalu, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Namun untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Setelah sekian lama menunggu, uang yang diidam-idamkan Rahmat tak kunjung datang. Rahmat pun akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. “Koin dan emas batangan itu sendiri bahkan merupakan barang palsu, bukan emas melainkan kuningan,” ucapnya.
Rahmat pun tak tinggal diam, ia membawa kasus penipuan ini ke ranah hukum. Abah Jek (51) pun akhirnya berhasil dibekuk aparat di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (26/7/2016) kemarin.
Kuswanto lebih jauh mengatakan, bukan Rahmat saja yang menjadi korban penipuan Abah Jek, dua orang lainnya yang berasal dari uar Kawalu pun mengalami hal yang sama dengan total kergian mencapai ratusan juta rupiah.
“Uang dari hasil menipu itu digunakan oleh pelaku untuk membangun rumah. Pelaku tidak mempunyai pekerjaan kecuali menipu orang lain. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 jo 372 tentang penipuan dengan hukuman di atas 5 tahun,” tukasnya.