BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Dua orang warga Kp. Bojongnangka, Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR dan MS diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut keterangan AKP Pandu Winata, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, insiden penganiayaan ini terjadi setelah korban, Husen, melaporkan pelaku AR karena menganiaya dirinya. Sebelumnya, korban ingin menjual motor yang dimilikinya, AR pun datang dan bermaksud membantu menjual motor milik korban.
“Namun korban mengurungkan niatnya menjual motor lantaran AR dikenal kurang bisa dipercaya dan kerap berbuat onar,” ujar Pandu, Rabu (29/6/2016) kemarin saat menggelar ekspose kasus penganiayaan tersebut.
Kendati demikian, pelaku terus memaksa untuk menjualkan motor milik korban. Korban sendiri enggan dan bersikukuh tak jadi menjual motor miliknya. Hal ini lantas membuat pelaku marah dan memukulkan sebilah senjata tajam ke kepala korban.
“Korban mendapat luka pada kepalanya dan langsung melaporkan insiden penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Cikalong,” kata Pandu.
Tak terima dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama dengan pelaku lainnya, NS, sembari membawa celurit. Untung saja aparat bergerak cepat, keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikalong.
“Kedua pelaku ini berasal dari salah satu ormas di Cikalong, sebab setelah keduanya diamankan ke Mapolsek Cikalong ada ormas yang datang dan minta melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan itu,” terang Pandu, sebagaimana dilansir Kabar Priangan.
Masih dikatakan oleh Pandu, untuk menjaga kondusifitas, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk diperiksa. Sebagaimana informasi dari warga, kedua pelaku ini memang kerap membuat warga resah.