RANCAH POST – Menurut bukti yang didapatkan oleh Dado AE, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat yakin jika dugaan pencabulan yang dilaksanakan oleh Saipul Jamil, terjadi ketika DS masih di bawah umur. Menurut dia, bukti ini adalah akta otentik yang kekuatan pembuktiannya sangatlah sempurna.
“Udah sering saya sampaikan kalau kami mempunyai akta kelahiran. Akta kelahiran tersebut merupakan akta otentik. Kecuali akta tersebut dibuktikan palsu ataupun bagaimana. Tetapi faktanya saat dalam persidangan akta otentik itu tidak dapat dibantah,” ujar Dado AE, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Oleh karena itu, ungkap Dado, undang-undang perlindungan anak digunakan dalam perkara ini. Dado pun menghimbau pada pihak Saipul untuk membuktikan jika seandainya akta itu adalah akta palsu.
“Kalo seandainya akta kelahiran yang dibawa oleh kami adalah palsu atau tak benar keterangannya, atau dikatakan tidak benar, tolong dibuktikan juga, buktinya nggak bisa,” tuturnya.
Dado mengharapkan jika sidang putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil ini berjalan dengan lancar serta seadil-adilnya. Sidang sendiri diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (14/6).