BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Sebuah surat edaran dikeluarkan Pemkab Pangandaran. Surat edaran tersebut ditujukan dan diberlakukan untuk sejumlah warung makan dan restoran yang ada di kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Isi surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Pangandaran tersebut berupa larangan agar tidak berjualan dari pagi hingga siang hari selama bulan Ramadhan.
“Tak terkecuali warung makan atau restoran yang ada di sejumlah hotel di kawasan objek wisata, semua pemilik wajib mentaati larangan ini. Prinsipnya kita ingin menghargai umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Adang Hadari, Wakil Bupati Pangandaran, Jum’at (27/5/2016).
Ditambahkan Adang, Pemkab Pangandaranย melalui Satpol PP akan mendatangi langsung seluruh pemilik atau pengelola restoran untuk menyerahkan surat edaran sekaligus melakukan pembinaan. “Nantinya kalau sudah disurati dan dibina tapi tetap saja membandel, kami akan melakukan penindakan,” ungkapnya.
Adang pun memaparkan, surat edaran tersebut akan disebarkan Pemkab Pangandaran tiga hari menjelang dilaksanakannya ibadah puasa Ramadhan. Tak hanya warung makan atau restoran saja, tempat hiburan malam akan dilarang beroperasi ย selama bulan Ramadhan nanti.
“Selama Ramadhan, tempat hiburan malam harus berhenti beroperasi. Nanti akan kita terjunkan Satpol PP untuk melakukan pemantaun di lapangan. Jika ada yang membandel, kita instruksikan kepada petugas untuk menutupnya. Jadi tidak ada alasan karena berada di daerah objek wisata mereka bisa berbuat semaunya,” tegasnya.