RANCAH POST – Gitaris dari salah satu grup band papan atas tanah air, Roby Geisha divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ditanyai mengenai hal tersebut, vokalis Geisha, Momo, mengatakan bahwa ia belum dapat berbicara banyak.
“Aku nggak bisa nanggapin itu karena aku belum mengetahui ceritanya banyak,” kata Momo Geisha di FX Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/5/2016). Ia pun belum dapat memastikan apa personel-personel yang lain akan menjenguk Roby di rutan Bali.
“So far masih belum tahu. Mas Ovis yang ngatur semua. Kalo masalah itu aku belum dapat cerita banyak,” ungkapnya.
Walaupun demikian, Momo sebagai wakil dari kawan-kawan Roby Geisha dalam band mengaku akan tetap mendukung Roby meskipun tidak secara langsung.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (23/5/2016), Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri mengungkapkan bahwa terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis Roby Geisha dari hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara di dalam sidang sebelumnya.