RANCAH POST – Artis Jupiter Fortissimo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika usai tertangkap tangan membawa narkotika dengan jenis sabu. Merasa dirinya adalah pengguna, Jupiter pun meminta pada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dirinya direhabilitasi.
Usai melewati proses assessment, pihak BNN pun akhirnya mengabulkan permintaannya untuk direhabilitas dengan cara mengirimkan artis yang sempat mengaku homoseksual itu ke pusat rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Lebih lanjut lagi, Kapolsek Metro Tamansari itu pun mengungkapkan bahwa kasus tangkap tangan Jupiter Fortissimo masih ada di dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Jupiter sendiri diresmikan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika usai terbukti positif memakai sabu sesudah dilakukan tes urine oleh pihak Polsek Tamansari. Kala itu, pihak kepolisian menangkap Jupiter di salah satu tempat karaoke di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, hari Selasa, 10 Mei 2016 lalu.
Ketika ditangkap, Jupiter Fortissimo terbukti menyimpan sabu dengan berat 0,54 gram di dalam tasnya. Karena kasus tersebut, Jupiter dikenai pasal 114 juga 112 tentang narkotika serta terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.