RANCAH POST – Para pengguna atribut dengan lambang palu arit harus ditangkap. Sebab yang memakai atribut lambang yang identik dengan PKI itu telah melanggar Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang larangan PKI dan organisasi sayap pendukungnya serta ajaran komunisme. Demikian dinyatakan Ryamizard Ryacudu, Menteri Pertahanan RI.
“Ketetapan MPRSnya ada, jadi harus ditertibkan. Ketetapan tersebut dibuat untuk dilaksanakan dan ada hukumnya. Dari konsultasi yang dilakukan dengan empat pakar hukum, mereka (pengguna atribut belambang palu arit) bisa ditangkap,” katanya, Selasa (10/5/2016).
Dikatakan oleh Ryamizard, pihaknya sudah mengetahui kelompok yang menyebarkan pakaian dengan atribut palu arit tersebut. Namun sebagaimana dugaannya, kelompok ini belum dewasa dan tidak mengerti sejarah PKI di Indonesia. “Ada anak-anak kecil yang memakainya. Pas adanya kejadian (PKI) itu, di tahu apa, ibunya saja belum lahir,” ujarnya.
Tak hanya penggunaan atribut palu arit saja yang disinggung Ryamizard, ia juga mengomentari pelarangan acara berbau tragedi 65. Menurut anggapannya, acara tersebut sah dibubarkan lantaran bisa menimbulkan permusuhan. “Diskusi yang di dalam memuat permusuhan harus dihentikan. Perbuatan tidak menyenangkan saja bisa ditangkap, apalagi yang menimbulkan permusuhan,” tuturnya.