RANCAH POST – Polsek Metro Tamansari menangkap seorang artis dengan inisial JT. Inisial nama itu yakni Jupiter Fortissimo. Dia karena diduga telah mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu di dalam room tempat hiburan malam di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat hari Selasa (10/5).
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Suhermanto menegaskan bahwa penggerebekan itu dilakukan usai pihaknya memperoleh laporan dari seseorang, jika ada pengunjung yang tengah memakai narkoba.
Dia melanjutkan ketika penggerebekan di dalam room ada lima orang, salah satunya yakni Jupiter. Tetapi dari lima orang tersebut, polisi hanya mengamankan dua orang pria, yaitu Jupiter serta salah satu temannya yaitu Firmansyah (32).
Artis Jansen Talloga (JT) atau Jupiter Fortissimo telah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tertangkap membawa satu paket narkoba dengan jenis sabu. Usai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Jupiter terbukti positif menggunakan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif polisi pula, Jupiter mengaku sudah mengkonsumsi barang haram itu sejak 3 bulan belakangan. Sebelum ditangkap, pemain sinetron ini rupanya juga telah menjadi target operasi (TO) polisi.
Karena kasus penyalahgunaan narkoba ini Jupiter dapat dijerat dengan pasal 112 serta 114 UU No.35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.